LPSK Gencarkan Sosialisasi di Palembang, Prana Putra Sohe: Perlindungan Diperluas, Termasuk untuk Petugas LPSK

Ormas, Palembang1761 Dilihat

Sementara itu, perwakilan LPSK Pusat Ahmad Soleh menjelaskan bahwa sebelum perlindungan diberikan, LPSK wajib melakukan asesmen menyeluruh terhadap pemohon. Proses ini mencakup pemeriksaan rekam medis, kondisi psikologis, serta status hukum calon penerima perlindungan.

> “Jika ditemukan trauma, pemohon akan mendapatkan konseling. Ada yang kami dampingi hingga satu atau dua tahun. Pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam pemulihan korban,” tuturnya.

Ahmad menekankan, permohonan tidak harus diajukan langsung oleh korban atau saksi. Instansi seperti Dinas Sosial juga dapat menjadi penghubung, terutama bagi korban dari kelompok ekonomi rentan. Ia menyebut kolaborasi lintas sektor—meliputi aspek hukum, sosial, dan ekonomi—sebagai kunci pemulihan yang komprehensif.

Ia menggarisbawahi bahwa LPSK hanya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, bukan pelaku. Karena itu, asesmen ketat diperlukan sebelum keputusan perlindungan diberikan.

Melalui sosialisasi ini, LPSK dan DPR RI berharap pemahaman masyarakat Sumatera Selatan mengenai hak-hak saksi dan korban semakin meningkat.

“Negara hadir untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana. Jangan ragu melapor ketika keselamatan terancam,” ujar Prana menutup sesi.

Dre