Warga mengadakan hajatan, tidak boleh menggunakan suara musik yang berlebihan pada malam hari atau remix, serta perlunya kesiapsiagaan Linmas dalam menghadapi bencana dan konflik sosial.
Lebih lanjut, Dedi Martono mengatakan, bukan itu saja di dalam Pasal 27 Huruf K, yang isinya membuang / memasukan sampah atau limbah bahan beracun atau zat kimia berbahaya lainnya pada sumber air yang mengalir atau tidak mengalir.
Ia pun menjelaskan Perda No 1 Tahun 2025, ada sanksi sanksi administratif dan pidana ringan sesuai Bab IX Pasal 45 dan Pasal 46.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi Perda tersebut, bisa dipahami dan di taati oleh masyarakat desa, kelurahan, maupun kecamatan, “tegasnya.
Namda













