Onews-id.com (Pali)- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar Bimbingan Teknis Implementasi Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP) Tahun 2025, yang berlangsung di Ballroom Hotel Srikandi Kecamatan Talang Ubi, Selasa (11/11/2025).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) telah mewajibkan seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program kegiatan dalam rangka pelaporan kinerja pada instansi pemerintah.
Dalam hal ini Bupati melalui Wakil Bupati Kabupaten PALI Iwan Tuaji S.H secara langsung membuka acara Bimtek Sakip Tahun 2025 yang diikuti seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), serta Camat Se-Kabupaten PALI.
Dalam sambutannya, Wabup Iwan Tuaji mengatakan, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ini dapat kita wujudkan secara baik, terukur, dan terarah. Maka, cita-cita untuk mewujudkan laporan kinerja yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat progres akan dengan mudah dapat dicapai.
“Yang terpenting adalah adanya kesungguhan dan komitmen dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, “ujar Wabup Iwan Tuaji.







