Diduga Langgar Statuta Muhammadiyah, Kuasa Hukum PWM Laporkan BPH UMP ke Polisi

Hukum, Palembang2930 Dilihat

ONews-id.com (Palembang)-Kantor Advokat Mardiansyah & Rekan, yang terdiri dari Mardiansyah, S.H, Luik Maknum Busroh, S.H., M.H, Zulfikar, S.H, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H, dan Didi Efriadi, S.H, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut diajukan atas nama klien mereka, Dr. Zulkifli, M.Pd.I, yang merupakan Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan.

Laporan dugaan pemalsuan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/395/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 7 Oktober 2025. Dugaan pelanggaran yang dimaksud mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang diduga terjadi di lingkungan Kantor Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, S.H, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari adanya surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 21 April 2025, yang berisi instruksi untuk melakukan persiapan proses pemilihan rektor baru UMP dengan mengacu pada peraturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Muhammadiyah.

Namun, di luar dugaan, pada 22 Agustus 2025, muncul Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan rektor UMP untuk periode 2025–2027. SK tersebut dinilai melanggar Pasal 37 Statuta UMP dan pedoman perguruan tinggi Muhammadiyah, karena dikeluarkan tanpa prosedur yang sah.

“Seharusnya ada tahapan pembentukan panitia dan mekanisme pemilihan rektor yang melibatkan senat universitas dan PWM. Namun, justru muncul surat perpanjangan masa jabatan yang kami nilai cacat hukum dan tidak prosedural,” ujar Mardiansyah.

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, pihak PWM telah tiga kali melayangkan surat klarifikasi kepada Badan Pembina Harian (BPH) UMP, namun tidak mendapat tanggapan.
“PWM sudah beritikad baik, tapi karena tidak ada respon dari BPH, maka kami mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Sumsel,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa permasalahan inti terletak pada penerbitan surat rekomendasi perpanjangan masa jabatan rektor yang dilakukan oleh BPH UMP.

Padahal, menurut Statuta Muhammadiyah Pasal 37, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian rektor berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, atas usul dari majelis terkait dan pertimbangan senat universitas serta PWM.
“Artinya, BPH tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan rektor ke Pimpinan Pusat. Tapi dalam kasus ini, justru BPH mengeluarkan rekomendasi perpanjangan tanpa sepengetahuan dan tanpa berkoordinasi dengan PWM,” jelas Conie.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari lima anggota BPH, tiga di antaranya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau menandatangani berita acara rekomendasi tersebut. Dugaan pemalsuan pun menguat karena ada indikasi tanda tangan atau dokumen rapat yang tidak sah.