Diduga Langgar Statuta Muhammadiyah, Kuasa Hukum PWM Laporkan BPH UMP ke Polisi

Hukum, Palembang2948 Dilihat

“Diduga surat rekomendasi itu dibuat tanpa melibatkan seluruh anggota BPH, hanya oleh dua orang saja, yaitu ketua dan sekretaris. Maka kami menduga ada pemalsuan dokumen yang harus diselidiki lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

PWM Sumsel menilai, masa jabatan rektor seharusnya berakhir pada 12 Oktober 2025, dan sesuai instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, seharusnya sudah dilakukan tahapan persiapan pemilihan rektor baru sejak enam bulan sebelumnya.

Namun, dengan terbitnya surat perpanjangan pada Agustus 2025, proses pemilihan tersebut otomatis tertunda dan dianggap melanggar keputusan organisasi.

“Perintah dari pimpinan pusat jelas: mempersiapkan pemilihan, bukan perpanjangan jabatan. Karena itu, tindakan BPH ini kami nilai menyalahi kewenangan dan melangkahi keputusan pimpinan pusat,” ditambahkan Zulfikar, SH,MH salah satu kuasa hukum

PWM Sumsel berharap, Polda Sumsel dapat memanggil pihak-pihak terkait dari BPH dan rektorat untuk dimintai keterangan, agar persoalan ini bisa terang benderang.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal tata kelola organisasi dan kepatuhan terhadap aturan Muhammadiyah. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Palembang (BPH UMP) Dr. H.M Idris mengatakan silahkan ambil keterangan sebanyak- banyaknya dari Kuasa Hukum tidak usah dengan aku.

Saya tidak mau dikonfirmasi soal ini, jawab nya singkat.

(Dre)