Dikonfirmasi awak media, Haris Munandar, S.Pd.Fis.,M.Si., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, mengatakan bahwa kapasitas pihaknya hanya menerima berkas lamaran seleksi PPPK yang diupload secara online. Proses verifikasi yang mereka lakukan hanya terbatas pada kelengkapan dokumen saja.
“Soal apakah dokumen itu benar atau tidak. Termasuk bagaimana mendapatkannya, kita tidak sejauh itu. Karena kalau guru, acuannya data yang ada pada Dapodik yang diinput oleh operator sekolah dan Dinas Pendidikan,” jelas Haris, di kantornya, Selasa (7/1/2025).
Dikatakan pria yang pernah menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan PALI itu, para peserta seleksi PPPK, juga mengupload persyaratan secara online menggunakan akun masing-masing. Sehingga tidak bertemu secara tatap muka dengan pihaknya.
“Oleh karenanya, kami tidak tahu jika peserta adalah Kades atau bukan, karena hanya berdasarkan kelengkapan syarat yang diupload. Namun, bila kemudian setelah dinyatakan lulus, ternyata ada informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa peserta tersebut adalah Kades, maka seperti apa nanti kami akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebab seperti tahun kemaren, ada perangkat desa juga tidak bisa,” urainya.
Bola Panas di Kepsek dan Operator
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan PALI, Ardian Putra Muhdanili, S.T., menyesalkan bila ada oknum kades yang merangkap jabatan sebagai guru di sekolah selama ini. Ia juga mengatakan bahwa terkait data Dapodik, itu yang mengupload adalah operator sekolah atas perintah Kepala Sekolah. Kemudian pihaknya hanya memverifikasi saja apakah kelengkapan data sudah benar, seperti adanya Surat Keputusan (SK) kepala sekolah, dan lain sebagainya.
“Oleh karenanya, yang paling tahu adalah Kepala Sekolah. Mengapa mereka mengeluarkan SK untuk guru yang ternyata menjabat juga sebagai Kades. Apakah benar mengajar atau tidak. Tentu mereka yang tahu itu. Sebab, semestinya, bila tahu gurunya adalah Kades, atau sudah menjadi Kades, seharusnya SK tidak dikeluarkan atau diperpanjang lagi,” tutur Ardi, di kantornya, Rabu (8/1/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PALI, Edy Irwan, S.E., M.Si., juga menyesalkan bila benar adanya kades yang merangkap jabatan jadi guru dan lalu ikut melamar sebagai PPPK. Sebab menurut Edi, sesuai Undang-undang Desa, dinyatakan bahwa Kades tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu, agar pelayanan kepada masyarakat desa tetap optimal, serta tidak ada konflik kepentingan, yang bisa mengganggu roda pemerintahan di tingkat desa.
“Sebelumnya mereka tidak ada koordinasi atau konsultasi dengan pihak DPMD dahulu. Oleh karenanya kita menyesalkan hal ini. Besok mereka akan kita panggil dahulu,” singkatnya.
Situasi dilema yang menjerat tiga oknum kades itu, bakal menjadi bola liar yang mencetus gejolak masyarakat, serta mencederai rasa keadilan bagi para tenaga honorer di Kabupaten PALI. Selain daripada itu, proses seleksi PPPK di Kabupaten PALI selama ini bukan tidak mungkin jadi diragukan kredibilitasnya. Warga PALI jadi menduga-duga, apakah bagi orang-orang khusus, seleksi PPPK di PALI akan lebih mudah karena segala sesuatu bisa “dikondisikan”?
Sayangnya, untuk menjaga keberimbangan berita, para kades sebagai objek berita ini, belum kunjung merespon pesan Whatsapp konfirmasi yang dikirim oleh perwakilan awak media.[tim/red]








