Pejabat Bupati Musi Rawas Tegaskan Netralitas ASN di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas

Pj. Bupati Musi Rawas Deva Oktavianus Coriza Mengatakan, “bentuk larangan bagi ASN Kabupaten Musi Rawas diantara, yang pertama dilarang memasang spanduk, baliho atau alat peraga lain yang mempromosikan calon kepala Daerah. Yang kedua dilarang menggunakan media sosial untuk melakukan posting, like, Share, dan komentar mendukung salah satu calon. Yang ketiga dilarang bergabung di tim sukses atau menjadi konsultan bagi calon Kepala Daerah” Jelasnya (8/11/2024)

Lanjut Pj. Bupati Musi Rawas, “ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama proses Pilkada”. Tutup Pj. Bupati Musi Rawas

Zai