Aktivis Penggiat Demokrasi Minta Kejari Banyuasin Audit Anggaran Debat Kandidat

ONews-id.com (Banyuasin )-Aktivis penggiat demokrasi dan anti korupsi Kabupaten Banyuasin, Darsan, SP meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin segera audit anggaran debat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang sengaja digelar di salah satu hotel mewah di Kota Palembang, Sabtu (26/10/2024).

Hal tersebut dinilai kurang tepat dan tidak mendasar. Apalagi kalau ditinjau dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 pada Bab IV yang membahas metode pelaksanaan kampanye pada pasal 19 ayat 7 debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

Kata diutamakan berarti diprioritaskan/didahulukan sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI_Red) bukan malah mengartikan disarankan/dianggap tidak wajib/tidak harus.

“Seyogyanya KPU Banyuasin dapat melaksanakan sesi debat kandidat di Kabupaten sendiri, sebab kita juga punya bangunan atau gedung seperti digedung Graha Sedulang Setudung(GSS) seperti debat pertama,” tegas Darsan kepada sejumlah awak media.

Menurut Darsan, kondisi berbeda jika sama sekali di Kabupaten Banyuasin tidak memiliki bangunan/gedung, barulah kita memikirkan tempat lain.

Mengingat, debat pertama sebelumnya di GSS berjalan tertib dan aman, artinya tidak ada potensi konflik pasca debat.