Hal senada disampaikan Dedison. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang dialami masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Menurut pihak PDAM, salah satu kendala utama adalah keterbatasan anggaran dari APBD Banyuasin. Untuk melakukan revitalisasi, dibutuhkan dana sekitar Rp35 miliar.
Namun, Sapriadi menilai alasan tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
“Banyuasin merupakan kabupaten besar dengan APBD yang cukup signifikan. Sangat disayangkan jika kebutuhan mendasar seperti air bersih tidak menjadi prioritas,” katanya.
Jika pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kebutuhan anggaran tersebut, pihaknya mendorong pemerintah pusat melalui kementerian terkait serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk turut memberikan dukungan.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ini harus menjadi prioritas, bukan dikesampingkan,” ujarnya.
Krisis yang tak kunjung terselesaikan ini bahkan memunculkan kekecewaan mendalam di tengah warga. Muncul wacana di masyarakat Kenten Raya untuk memisahkan diri dari Kabupaten Banyuasin jika kondisi tersebut terus berlanjut tanpa solusi nyata.
Bagi warga, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar gugatan, melainkan bentuk perjuangan panjang untuk mendapatkan hak dasar yang selama ini terabaikan—akses terhadap air bersih yang layak dan berkelanjutan.













