Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan tentang perkara pencurian dengan kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia sesuai dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP – B / 11 / III / 2013 / SEK SS III, Tanggal 03 Maret 2013 dan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 12 / III / 2013 / SEK SS III, Tanggal 03 Maret 2013. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa benar tersangka melakukan Tindak Pidana Tersebut dan Selanjutnya Tim menanyakan siapa saja teman tersangka dalam melakukan Pencurian tersebut.
“Tersangka menyebutkan lima nama yang terlibat dalam perkara tersebut. Diantaranya, Warso (sudah Meninggal Dunia di Perkara lain), Indra (Sedang Menjalani Perkara Lain di Polresta Jambi), Arif, Ragil dan Syarif Hidayat,” ucap IPDA Alvin.
Berdasarkan keterangan pelaku tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan keberadaan pelaku Syarif Hidayat.
“Pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, petugas melakukan upaya penangkapan di rumah pelaku Syarif Hidayat. Pelaku berusaha melarikan diri, namun petugas yang tidak ingin kehilangan buruannya memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku untuk menghentikan pelarian pelaku,” jelasnya.
IPDA Alvin melanjutkan, pada saat petugas berusaha mengejar pelaku Syarif Hidayat. Kiswanto berusaha mengambil kesempatan untuk melarikan diri. Kiswanto berusaha melawan dengan merebut senjata api milik petugas.
” Melihat hal tersebut, petugas kami merasa terancam dan petugas berhasil melumpuhkan tersangka Kiswanto menggunakan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan kearah pelaku. Petugas berusaha memberikan pertolongan medis terhadap pelaku. Namun karena jarak tempuh menuju rumah sakit terdekat cukup jauh tersangka Kiswanto mengalami pendarahaan dan nyawanya tidak dapat diselamatkan,” pungkasnya. (Ril)