ONews-id.com (OKI)-Dinas Pendidikan kabupaten Ogan komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera selatan mengelar Sosialisasi Peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi RI No 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) tahun 2023 yang dilaksanakan di SMPN 1 Sp Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dihadiri guru, operator, bendahara dan Kepala sekolah kecamatan Sp Padang dan Jejawi, Selasa (21/02/23)
Kepala Dinas Pendidikan OKI M.Refli S.sos.,M.M melalui sekretaris Dinas Pendidikan OKI Purnomo S.pd didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) keuangan Eko Sugiarto mengatakan, bahwa penggunaan dana BOSP harus sesuai dengan juknis dan juklak yang sesuai dengan aturan Pemerintah, seperti laporan perencanaan secara online dan dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Sekolah(Kepsek) serta bendahara,jelas purnomo
Lanjutnya dengan adanya kegiatan ini diharapkan penggunaan dananya dapat tepat pada sasaran serta pertanggung jawaban keuangannya tertib administrasi, transparan, akuntabel dan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan agar menjadikan Dinas pendidikan kabupaten Ogan Komering Ilir lebih baik lagi sesuai dengan harapan dan misi visi Bupati Iskandar se.(Andi)