ONews-Id.Com (OKUT)- Team Resmob Polres OKU Timur berhasil amankan 1 (satu) dari 3 (tiga) tersangka Curat dengan modus pecah kaca, dengan korban anak anggota DPRD OKUT. yang dilakukan oleh M (41), A(22) dan I. M (41) yang merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Kelurahan di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Tersangka M ditangkap pada Kamis 19/11/2020, sekitar pukul 11.00 WIB, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan, SH.,SIk ketika tersangka sedang di rumahnya. Saat di lakukan Investigasi mendalam tersangka M mengatakan, dirinya nekat melakukan aksi kejahatan karena terlilit hutang. Dalam keadaan kepepet tersangka M diajak tersangka A (22) dan I (DPO) untuk melakukan tindak pidana curat.
“Sebelum melakukan aksi A dan I menawarinya untuk melakukan aksi pecah kaca di daerah Belitang, karena terdesak untuk membayar hutang lalu saya tergiur untuk melakukan aksi kejahatan.” Katanya.
Ketika melakukan aksinya tersangka M masih menggunakan celana PNS dan jaket. Untuk melancarkan aksi tersangka A dan I terlebih dahulu membuat rencana. Tersangka A bertugas memecahkan kaca mobil menggunakan cincin. Setelah itu tersangka A mengambil tas korban berisi uang dan surat surat berharga. Usai melancarkan aksinya tersangka kabur menggunakan sepeda motor.
Dari hasil kejahatan tersebut tersangka M mendapat bagian Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah). Uang hasil kejahatan milik tersangka M sudah habis untuk bayar hutang.
“Saya baru sekali melakukan aksi kejahatan karena terpaksa.” Tambahnya.